Tuesday, June 3, 2008

Interested in Becoming an Indonesian Certified Translator?

Penerjemah Tersumpah?

Mungkin banyak diantara kita yang belum mengenal siapa itu Penerjemah Tersumpah atau apa itu Terjemahan Tersumpah. Setelah mendengar dua kata ini, ada orang yang berseloroh dengan mengatakan, “Penerjemah Tersumpah itu kali penerjemah yang sudah diambil sumpah pocong... atau yang pernah disumpahin... disumpahin siapa....”. “Bukannya pejabat-pejabat yang sering kelihatan di televisi mengambil sumpah, tapi kan tidak ada Pejabat Tersumpah.. ??“. “Kenapa ada Penerjemah Tersumpah..”.

Sesungguhnya Penerjemah Tersumpah atau Terjemahan Tersumpah disebutkan atau diadakan untuk mempertegas bahwa mereka harus melakukan pekerjaan penerjemahan secara ekstra hati-hati guna menghasilkan hasil terjemahan yang tidak menyimpang dari makna yang dimaksud dalam bahasa sumber (source language). Selain itu, mereka juga harus menjaga kerahasiaan dokumen yang diterjemahkan karena dokumen tersebut berisikan informasi-informasi penting yang bersifat sangat rahasia dan bermakna vital bagi pemilik dokumen tersebut.

Predikat Penerjemah Tersumpah diberikan apabila calon penerjemah atau seseorang telah mengikuti ujian kualifikasi penerjemahan yang saat ini hanya diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya (dulu Fakultas Sastra, Universitas Indonesia dan lulus dengan nilai A (minimal angka 80). Selanjutnya, calon penerjemah tersumpah ini akan diambil sumpahnya atau dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta atau pejabat yang ditunjuknya. Di Indonesia, penerjemah tersumpah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Sebagian penerjemah tersumpah juga mendaftarkan tanda-tangan atau cap mereka pada kedutaan-kedutaan besar di Jakarta guna mempermudah pihak kedutaan untuk memvalidasi hasil terjemahan tersebut melalui cap dan tanda-tangan yang telah didaftarkan tersebut, sehingga klien (pengguna jasa penerjemahan) dimudahkan.

Jasa penerjemah tersumpah biasanya dibutuhkan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen pribadi seperti akte lahir, ijazah, rapor siswa, kartu keluarga, dan lain sebagainya. Jasa ini diperlukan terutama oleh mereka yang bermaksud untuk melanjutkan sekolah di luar negeri atau mengurus dokumen keimigrasian di luar negeri.

Sebagian sekolah, universitas dan/atau kedutaan mensyaratkan dokumen yang diperlukan, terutama yang ditulis dalam bahasa Indonesia, (dalam hal ini) untuk diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris (atau bahasa asing lainnya) oleh Penerjemah Tersumpah (Certified Translator).